Sistem Zonasi, Sudah Tepatkah?
-
Friday, July 05, 2019
-
No comments
Pendidikan merupakan hal yang begitu penting bagi kemajuan suatu Negara khususnya pada kualitas sumber daya manusia . Hak setiap warga Negara untuk memperoleh pendidikan bahkan diatrur sendiri oleh Negara Indonesia pada pasal31 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 yang berbunyi: `Setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan`. Pertanyaan yang kemudian terngiang di kepala saya, apakah seluruh warga Negara telah mendapatkan pendidikannya? Mungkin ada bisa menyaksikan sendiri realita yang terjadi di sekitar anda.
Disamping hak untuk mendapatkan pendidikan, pemerataan pendidikan juga masih menemui sejumlah masalah. Masih banyak nya wilayah-wilayah pelosok yang belum mendapatkan sarana dan prasarana untuk pendidikan, juga jarak sekolah yang terlampau jauh untuk dijangkau bahkan untuk mengantisipasi hal tersebut masyarakat sendirilah yang berinisiatif membuat tempat belajar untuk memberikan pendidikan kepada anak-anak mereka. Kemudian banyaknya sekolah-sekolah yang kekurangan siswa karena klaim kampungan lah, tidak keren, kemudian sekolah-sekolah favorit yang terlalu tinggi menetapkan nilaistandar untuk kelulusan serta adanya semacam tingkatan-tingkatan sosial dalam dunia pendidikan yang mengakibatkan tidak meratanya jumlah siswa ditiap sekolah yang ada didaerah. Lantas yang kemudian menjadi pertanyaan dimana peran pemerintah dalam mewujudkan UU Dasar pasal 31 ayat 1 diatas?
Tentunya pemerintah tidak tinggal diam. Ada beberapa program yang telah dicanangkan pemerintah untuk mengantisipasi masalah-masalah didunia pendidikan salah satunya adalah system zonasi . Sistem zonasi tidak menekankan pada nilai dari calon peserta didik, namun pada jarak rumah siswa dengan sekolah. Hal ini dimaksudkan untuk mencapai kesetaraan dalam jumlah siswa ditiap-tiap sekolah. jadi, telah ditetapkan kouta siswa ditiap sekolah dan minimal dan maksimal jaraknya dari rumah.
Dijelaskan Mendikbud, bahwa menajadi pertimbangan utama dari penerimaan peseta didik baru bukanlah kualifikasi akademik. Walaupun itu juga dimungkinkan, tetapi menurut Mendikbud, pertimbangan yang utama adalah domisili peseta didik dengan sekolah. `memang ada jalur akademik dan perpindahan, tapi sebetulnya itu sifatnya darurat.` jelas Mendikbud.
Menurut muhadjir, jika selama ini penyelesaian masalah pendidikan menggunakan pendekatan yang sifatnya makro, dengan system zonasi akan diubah menjadi mikro. Sehingga penyelesaian masalah-masalah yang ada akan berbasis zona. ` PPDB itu hanya salah satu saja. Nanti termasuk distribusi dan kualitas guru, sarana dan prasarana, hampir semuanya akan kita selesaikan. Termasuk program wajib belajar 12 tahun itu nantinya akan menggunakan basis zonasi ini.` kata mendikbud.
Kesimpulan dari penyataan bapak Mendikbud adalah bahwa tujuan dari diterapkannya system zonasi ini adalah untuk memecahkan bukan hanya satu tapi beberapa masalah pendidikan dengan menggunakan pendekatan yang lebih sempit sehingga dapat mencapai sebuah kesetaraan. Baik itu dalam kualitas sekolah, guru dan pelayanannya.
Namun, dibalik mulianya tujuan Kemendikbud yang di realisasikan dalam bentuk program zonasi ini ada banyak masyarakat yang merasa bahwa system ini tidak cocok untuk diterapkan. karena menurut sebagaian masyarakat dengan adanya system ini, anak-anak mereka tidak lagi mampu bersekolah di sekolah favorit Karena jaraknya yang jauh dari tempat tinggal mereka. Kemudian tidak meratanya jumlah sekolah dalam satu zona dan adanya beberapa sekolah unggulan di satu zona yang sama.
Jadi pertanyan untuk kita semua sudah tepatkah system zonasi yang diterapkan pemerintah?
Referensi:
https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2019/01/kemendikbud-kokohkan-sistem-zonasi-untuk-pemerataan-layanan-dan-mutu-pendidikan
Post a Comment